Pendaftaran Nikah Di Kua. Tapi tenang karena ternyata untuk mengantisipasi hal ini, kua menyiapkan opsi untuk pendaftaran menikah online yang bisa diakses tanpa harus datang ke kantor. Setelah mengurus segala persyaratannya, selanjutnya persiapkan diri anda dan pasangan untuk melakukan proses pernikahan di kua melalui prosedur sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran Nikah Di Kantor Urusan Agama Kua from infopernikahankua.blogspot.com
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka kua biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Surat keterangan terkait kedua orang tua (model n4). Kepala subdirektorat (subdit) mutu sarana, prasarana, dan sistem informasi kemenag jajang ridwan mengatakan, mendaftar nikah kini lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online.
Pas Foto Ukuran 2X3 Latar Biru (5 Lembar) Pas Foto Ukuran 4X6 Latar Biru (2 Lembar) Surat Rekomendasi Nikah Dari Kua Asal (Bagi Calon Pengantin Yang Menikah Di Luar Kecamatan Tempat Tinggal) Surat Persetujuan Kedua Calon Pengantin (Cantin) (N3)
Dispensasi camat apabila waktu pernikahan kurang dari 10 hari sejak pendaftaran. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 :5 lbr, 4x6 :2 lbr. Menikah bisa dilakukan di gedung, rumah, dan bahkan langsung di kua.
Untuk Pendaftaran Menikah Di Kua Sebaiknya Didaftarkan Paling Lambat 10 Hari Sebelum Tanggal Nikah.
Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk daftar nikah di kua: Ada syarat pendaftaran pernikahan di kua yang harus dipenuhi calon pengantin. Syarat dan cara pendaftaran pernikahan di kua.
Perjalanan Pernikahan Yang Sah Dimulai Ketika Pasangan Calon Suami Istri Mendaftarkan Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (Kua).
Alur pendaftaran hingga pelaksanaan nikah secara langsung yang dilayani kua adalah sebagai berikut: Alur pendaftaran menikah di kua sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Surat keterangan terkait kedua orang tua (model n4).
Pendaftaran Secara Online Melalui Situs Kementerian Agama Simkah.kemenag.go.id.
Kemudian mengurus surat pengantar nikah ke kantor kelurahan. Meminta surat pengantar nikah dari rt/rw untuk dibawa ke kelurahan. Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan domisili, maka dilampirkan surat pengantar rekomendasi/kehendak nikah dari kua sesuai domisili.
Jika Pernikahan Dilakukan Kurang Dari 10 Hari Dari Waktu Pendaftaran, Harus Minta Keterangan Dispensasi Dari Kecamatan Membayar Biaya Akad Nikah Jika Lokasi Dilakukan Di Luar Kua, Menyerahkan Bukti Pembayaran Ke Kua
Namun, jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka kua biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang. Tapi tenang karena ternyata untuk mengantisipasi hal ini, kua menyiapkan opsi untuk pendaftaran menikah online yang bisa diakses tanpa harus datang ke kantor. Pendaftaran nikah di kua dapat dilakukan secara langsung atau dapat juga secara online.